|
1. Urutan pelaksanaan mengkafani yang benar adalah
1) Hamparkan di atas tikar kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman. 2) Jenazah di letakkan di atas hamparan kain yang telah disediakan, kemudian kedua tangan di letakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. 3) Hamparkan selembar tikar di atas lantai lalu bentangkan tali di atasnya, kira-kira letaknya di atas kepala, dada, lutut dan mata kaki jenazah yang akan dikafani. Tata urutan yang benar dalam mengkafani adalah …. |
||||||||||||||||||||||
A |
1, 2, dan 3 |
||||||||||||||||||||||
B |
2, 3, dan 1 |
||||||||||||||||||||||
C |
3, 2, dan 1 |
||||||||||||||||||||||
D |
2, 1, dan 3 |
||||||||||||||||||||||
E |
3, 1, dan 2 |
||||||||||||||||||||||
للهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرْدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ دَارًاخَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَفِتْنَتِهِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ Do’a diatas merupakan do’a shalat jenazah, termasuk do’a jenazah pada…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Takbir pertama |
||||||||||||||||||||||
B |
Takbir kedua |
||||||||||||||||||||||
C |
Takbir ketiga |
||||||||||||||||||||||
D |
Takbir keempat |
||||||||||||||||||||||
E |
Takbir kelima |
||||||||||||||||||||||
Pak anas adalah seorang petani yang rajin.Suatu hari seperti biasanya beliau berangkat ke sawah dengan membawa cangkul. Ketika pak Anas sedang mencanggkul tidak terasa cangkulnya menatang benda keras. Setelah diperiksa ternyata cangkul itu menatap kotak besi. Akhirnya pak Anas berusaha membuka kotak tersebut. Ternyata kotak itu berisi harta karun berupa emas 24 karat sebanyak 2 kg. Menurut aturan Islam pak Aas harus mengeluarkan zakat temuan itu sebesar … |
|||||||||||||||||||||||
A |
50 grm |
||||||||||||||||||||||
B |
100 gram |
||||||||||||||||||||||
C |
200 gram |
||||||||||||||||||||||
D |
300 gram |
||||||||||||||||||||||
E |
400 gram |
||||||||||||||||||||||
Pak Andi memiliki sebidang sawah, dalam penggarapannya pak Andi menggunakan perairan dari air hujan, ketika panen kemudian ditimbang hasil panennya menghasilkan gabah 3 kwintal, berapakah yang wajib dikeluarkan oleh pak andi ? |
|||||||||||||||||||||||
A |
400 kg |
||||||||||||||||||||||
B |
50 kg |
||||||||||||||||||||||
C |
300 kg |
||||||||||||||||||||||
D |
150 kg |
||||||||||||||||||||||
E |
200 kg |
||||||||||||||||||||||
Pak Abdullah adalah warga negara Malaysia yang sedang melaksanakan ibadah umrah, beliau bisa mulai melakukan miqat makani dari daerah … |
|||||||||||||||||||||||
A |
Yalamlam (sekarang dinamakan Assakdiyah) |
||||||||||||||||||||||
B |
Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar Ali atau Bir Ali) |
||||||||||||||||||||||
C |
Qarnul Manazi (sekarang dinamakan Assail) |
||||||||||||||||||||||
D |
Dzatu Irqin (sekarang dinamakan Adhdharibah) |
||||||||||||||||||||||
E |
Juhfah |
||||||||||||||||||||||
Perhatikan pernyataan berikut 1) Ihram 2) Wuquf di Arofah 3) Mabit di Mina 4) Lontar Jumrah Aqabah 5) Thawaf Ifadhah 6) Tahallul 7) Sai 8) Tertib Pernyataan diatas yang termasuk amalan amalan rukun haji adalah…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
1 – 2 – 5 – 6 – 7 – 8 |
||||||||||||||||||||||
B |
1 – 3 – 5 – 6 – 7 – 8 |
||||||||||||||||||||||
C |
1 – 4 – 2 – 3 – 7- 6 |
||||||||||||||||||||||
D |
2 – 1 – 4 – 5 – 3 – 8 |
||||||||||||||||||||||
E |
2 – 3 – 4 – 5 – 1- 7 |
||||||||||||||||||||||
Maraknya jual beli secara online dikalangan masyarakat membuat orang enggan untuk melakukan jual beli secara langsung, seperti di lazada, shoppy dimana hanya menyebutkan ciri cirinya, kwalitas dan kuantitas baranganya dan sudah disepakati kedua belah pihak adalah…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Khiyar |
||||||||||||||||||||||
B |
Salam |
||||||||||||||||||||||
C |
Hajru |
||||||||||||||||||||||
D |
Jual beli |
||||||||||||||||||||||
E |
Sewa menyewa |
||||||||||||||||||||||
Hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya ditempat transaksi jual beli dinamakan khiyar majlis, sebagaimana contoh dibawah ini adalah…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Pak Amin membeli tas di toko dengan persyaratan tertentu. |
||||||||||||||||||||||
B |
Pak Rahmad memeli mobil dengan sistem kredit |
||||||||||||||||||||||
C |
Bu Ayu membatalkan baju yang sudah dibelinya karena ada kecacatan pada baju yang baru saja di beli |
||||||||||||||||||||||
D |
Bu Ida melakukan transaksi jual beli di tempat penjual karena barang yang dicari sesuai keinginan |
||||||||||||||||||||||
E |
Bu Linda membeli tas di mall matahari dengan hargayang mahal |
||||||||||||||||||||||
Perhatikan pernyataan berikut 1).Budi melempar batu ketanah, ternyata batu itu menimpa kepala temannya dan temannya tersebut meninggal 2).Iri hati atas keberhasilan seorang teman, kemudian melenyapkannya dengan membunuh 3).Seseorang sedang berburu hewan, tetapi terkena manusia sehingga meninggal 4).Karna dendam pada tetangganya, Ali mengatur strategi untuk membunuh tetangga tersebut 5). Pak Imam memukul muridnya dengan penggaris, ternyata mengakibatkan muridnya meninggal 6). Karna merasa dikhianati sang pacar, Sincan membunuh pacarnya dengan memberi racun
Dari pernyataan tersebut, manakah yang merupakan contoh dari pembunuhan yang disengaja…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
(2), (4), (5) |
||||||||||||||||||||||
B |
(1), (2), (3) |
||||||||||||||||||||||
C |
(1), (3), (4) |
||||||||||||||||||||||
D |
(1), (2), (4) |
||||||||||||||||||||||
E |
(2), (4), (6) |
||||||||||||||||||||||
Perhatikan hal berikut ! 1) Calon suami 2) Calon istri 3) Mahar 4) Islam 5) Wali calon pengantin laki-laki 6) Wali calon pengantin perempuan 7) Ijab qabul ( shighat ) 8) Dua orang saksi
Yang termasuk rukun nikah adalah… |
|||||||||||||||||||||||
A |
1, 2, 3, 6 dan 8 |
||||||||||||||||||||||
B |
1, 2, 3, 4 dan 7 |
||||||||||||||||||||||
C |
1, 2, 6, 7 dan 8 |
||||||||||||||||||||||
D |
1, 2, 6, 7 dan 5 |
||||||||||||||||||||||
E |
1, 2, 3, 7 dan 8 |
||||||||||||||||||||||
Ilustrasi 1: Ahmad menikah dengan Sinta, pernikahan keduanya menghadirkan dua saksi laki-laki yang baligh , berakal, dan adil. Dalam pernikahan ini wali sinta sedang menjalankan ibadah umroh sehingga ia tidak bisa hadir. Tanpa mewakilkan wali pernikahan tetap berjalan dengan mahar sebuah mobil dan rumah mewah. Ilustrasi 2: Edi menikah dengan Rina, pernikahan keduanya mengahdirkan seorang ayah sebagai wali pihak Rina. Dua orang laki-laki sebagai saksi. Dengan mahar hafalan al-Qur’an yang dimiliki Edi pernikahan berlangsung dengan lancar. Dari kedua ilustrasi tersebut pernyataan berikut ini yang tepat yaitu ….. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Pernikahan Ahmad dan Shinta sah sekalipun wali tidak hadir, karena maharnya yang banyak |
||||||||||||||||||||||
B |
Pernikahan Ahmad dan Shinta tidak sah karena wali tidak hadir |
||||||||||||||||||||||
C |
Pernikahan Edi dan Rina tidak sah, karena maharnya hanya hafalan al-Qur’an |
||||||||||||||||||||||
D |
Pernikahan Edi dan Rina tidak sah karena hanya dua saksi laki-laki yang hadir |
||||||||||||||||||||||
E |
Pernikahan Edi dan Rina sah karena acaranya berlangsung dengan lancar |
||||||||||||||||||||||
Seorang suami menceraikan istrinya dengan bertaka ” saya talak kamu “, setelah talak , terjadi perenungan ternyata suami menyesal telah mentalaq istrinya, kemudian suami hendak kembali pada istrinya yang masih dalam masa iddah, yang demikian dinamakan talak . . . |
|||||||||||||||||||||||
A |
Talak bain syugra |
||||||||||||||||||||||
B |
Talak Raj’i |
||||||||||||||||||||||
C |
Talak baik kubra |
||||||||||||||||||||||
D |
Khuluk |
||||||||||||||||||||||
E |
Masa iddah |
||||||||||||||||||||||
Apabila ada seseorang mati dan meninggalkan harta pusaka senilai Rp.50.000.000-, sedangkan ia memiliki hutang sebesar Rp.10.000.000,-wasiat untuk membangun masjid Rp.10.000.000,- ahli waris istri, dua anak laki-laki, dan dua orang anak perempuan, berapa bagian masing masing anak laki laki dan masing masing anak perempuan ? |
|||||||||||||||||||||||
A |
Rp. 8.550.000 ( anak laki) dan Rp. 4.475.000 (anak perempuan) |
||||||||||||||||||||||
B |
Rp. 7.650.000 ( anak laki) dan Rp. 3.375.000 (anak perempuan) |
||||||||||||||||||||||
C |
Rp. 8.500.000 ( anak laki) dan Rp. 4.300.000 (anak perempuan) |
||||||||||||||||||||||
D |
Rp. 8.750.000 ( anak laki) dan Rp. 4.375.000 (anak perempuan) |
||||||||||||||||||||||
E |
Rp. 7.750.000 ( anak laki) dan Rp. 3.375.000 (anak perempuan) |
||||||||||||||||||||||
Bu Laili tiba tiba sakit dan meninggal dunia ia meninggalkan harta warisan apertemen senilai Rp.100.000.000-, tanah senilai Rp. 75.000.000, uang tunai sebesar Rp. 115.000.000 dan sebelum meninggal berpesan untuk menyantuni anak yatim sebesar Rp. 50.000.000,- ahli waris ada suami, kakek, nenek dan 2 anak laki laki, berapa bagian suami dan masing masing anak laki laki…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
|
||||||||||||||||||||||
B |
|
||||||||||||||||||||||
C |
|
||||||||||||||||||||||
D |
|
||||||||||||||||||||||
E |
|
||||||||||||||||||||||
Dari sisi dalālah atau kandungan makna ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum, dapat dibedakan atas ayat-ayat yang qaṭ’i dan ẓanni. Yang dimaksud ayat-ayat yang qaṭ’i dalālah adalah …. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Ayat-ayat yang menunjukkan pada suatu makna tetapi sama sekali tidak ada kemungkinan untuk dita’wil dan dipalingkan dari makna asalnya untuk mendapatkan makna baru. |
||||||||||||||||||||||
B |
Ayat-ayat yang menunjukkan pada suatu makna akan tetapi masih ada kemungkinan untuk dita’wil dan dipalingkan dari makna asalnya untuk mendapatkan makna baru. |
||||||||||||||||||||||
C |
Ayat-ayat yang menunjukkan pada suatu makna akan tetapi tidak ada kemungkinan untuk dita’wil dan dipalingkan dari makna asalnya. |
||||||||||||||||||||||
D |
Ayat-ayat yang menunjukkan pada makna tertentu yang tidak mengandung kemungkinan untuk dita’wil. |
||||||||||||||||||||||
E |
Ayat-ayat yang menunjukkan pada makna tertentu yang masih ada kemungkinan untuk dita’wil. |
||||||||||||||||||||||
|
Perhatikan macam-macam sumber hukum Islam Muttafaq (yang disepakati) berikut ini! 1). Al-Sunnah 2). Al-Quran 3). Al-Qiyas 4). Al-Ijma’ Berdasarkan kedudukan sumber hukum Islam, herarki yang benar adalah…. |
||||||||||||||||||||||
A |
1 – 2 – 3 – 4 |
||||||||||||||||||||||
B |
1 – 3 – 2 – 4 |
||||||||||||||||||||||
C |
1 – 4 – 2 – 3 |
||||||||||||||||||||||
D |
2 – 1 – 4 – 3 |
||||||||||||||||||||||
E |
2 – 3 – 4 – 1 |
||||||||||||||||||||||
Perhatikan pernyataan berikut! (1) Mentakhsish keumuman dalam al-Qur’an (2) Menguatkan hukum yang ada dalam al-Qur’an (3) Menjelaskan yang mubham dalam al-Qur’an (4) Meniadakan hukum dalam al-Qur’an yang berlawanan (5) Membuat hukum baru yang belum ada dalam al-Qur’an
Dari pernyataan tersebut, manakah yang merupakan fungsi hadis terhadap al-Qur’an…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
(1), (2), (3), dan (4) |
||||||||||||||||||||||
B |
(1), (2), (3), dan (5) |
||||||||||||||||||||||
C |
(1), (3), (4), dan (5) |
||||||||||||||||||||||
D |
(1), (2), (4), dan (5) |
||||||||||||||||||||||
E |
(2), (3), (4), dan (5) |
||||||||||||||||||||||
Qiyas adalah termasuk sumber hukum Islam yang muttafak, dengan qiyas ini ulama’ memberikan jawaban ketentuan hukum terhadap permasalahan yang terjadi yang tidak ada keterangan secara tertulis baik dalam Al-Qur’an atau hadits, baik dengan qiyas aulawy, qiyas musawi maupun qiyas adna. Contoh dibawah ini yang termasuk menentukan hukum dengan menggunakan qiyas musawi adalah… |
|||||||||||||||||||||||
A |
Memukul anak yatim disamakan dengan membentaknya |
||||||||||||||||||||||
B |
Hukum ribanya mangga disamakan dengan ribanya beras |
||||||||||||||||||||||
C |
Berkata ah terhadap orang tua disamakan dengan memukul kepadanya |
||||||||||||||||||||||
D |
Membakar harta anak yatim disamakan dengan memakan harta anak yatim |
||||||||||||||||||||||
E |
Ganja disamakan dengan haramnya khomr |
||||||||||||||||||||||
Perhatikan pernyataan berikut! (1) Kesepakatan semua imam mujtahid (2) Yang bersepakat adalah shahabat (3) Setelah wafatnya rasulallah saw. (4) Disampaikan secara lisan (5) Terjadi pada satu masa (6) Tentang hukum syar’i Dari pernyataan tersebut pengertian ijma’ yang tepat adalah…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
(1), (2), (3), dan (4) |
||||||||||||||||||||||
B |
(1), (3), (4), dan (5) |
||||||||||||||||||||||
C |
(1), (3), (5), dan (6) |
||||||||||||||||||||||
D |
(1), (4), (5), dan (6) |
||||||||||||||||||||||
E |
(2), (4), (5), dan (6) |
||||||||||||||||||||||
Demi kemaslahat ummat banyak perkara yang tidak ada perintah baik dalam Al-Qur’an maupun.dalam hadis dilaksanakan oleh ummat Islam, misalnya demi keamanan dan kenyamanan rakyat pemerintah membuat penjara, demi untuk kemudahan jual beli dibuatlah mata uang dan demi melayani kesehatan masyarakat didirikan rumah sakit, pengadaan fasilitas umum tersebut diperbolehkan karena disitu ada kemaslahatan yang besar. Dasar hukum yang memperboleh pengadaan fasilitas umum diatas adalah…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Urf |
||||||||||||||||||||||
B |
Masyalihul mursalah |
||||||||||||||||||||||
C |
Madzhab shahabi |
||||||||||||||||||||||
D |
Syar’u man qoblana |
||||||||||||||||||||||
E |
Dilalatu iqtiran |
||||||||||||||||||||||
Yang termasuk contoh ‘Urf amaly adalah……. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Seseorang bersumpah untuk tidak makan lahm(daging),tapi dia makan ikan |
||||||||||||||||||||||
B |
Mengibarkan bendera setengah tiang menandakan duka cita untuk kematian oarang yang dianggap terhormat. |
||||||||||||||||||||||
C |
Memberi hadiah kepada oarang tua dan kenalan dekat pada waktu tertentu |
||||||||||||||||||||||
D |
Transaksi antara penjual dan pembeli hanya cukup pembeli menerima barang dan penjual menerima uang tanpa ada ucapan transaksi/akad |
||||||||||||||||||||||
E |
Menganggukkan kepala pertanda setuju,dan menggelengkan kepala pertanda menolak |
||||||||||||||||||||||
Perhatikan pernyataan berikut! (1) Berpuasa secara bergantian, satu hari puasa dan satu hari tidak berpuasa (2) Berkurban seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim AS (3) Transaksi jual-beli secara kredit (4) Bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebelum adanya bukti ditemukan (5) Istri yang ditinggal kerja oleh suaminya menjadi TKI di Arab Saudi selama 10 tahun statusnya tetap menjadi istrinya yang sah (6) Allah membolehkan kita memakan segala binatang sebelum ada dalil yang mengharamkannya
Yang merupakan contoh istishab yaitu …. |
|||||||||||||||||||||||
A |
(1), (2) dan (3) |
||||||||||||||||||||||
B |
(1), (3) dan (4) |
||||||||||||||||||||||
C |
(2), (4) dan (5) |
||||||||||||||||||||||
D |
(2), (4) dan (6) |
||||||||||||||||||||||
E |
(4), (5) dan (6) |
||||||||||||||||||||||
Menutup jalan kepada suatu tujuan atau menghambat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau kemaksiatan, hukumnya sah. Misalnya menimbun barang hukumnya tidak boleh, karena akan menyusahkan orang banyak. Penetapan hukum tersebut diperbolehkan menurut hukum fikih yang mukhlataf yaitu … |
|||||||||||||||||||||||
A |
Saddudz dzariah |
||||||||||||||||||||||
B |
Istitishab |
||||||||||||||||||||||
C |
Syar’uman Qoblana |
||||||||||||||||||||||
D |
Istihsan |
||||||||||||||||||||||
E |
Urf |
||||||||||||||||||||||
Hukum bagi seorang mujhatid yang menemukan permasalahan baru yang belum ada hukumnya, dan harus segera diputuskan kedudukan hukum permasalahan adalah … |
|||||||||||||||||||||||
A |
Fardhu’ain |
||||||||||||||||||||||
B |
Fardhu kifayah |
||||||||||||||||||||||
C |
Sunnah |
||||||||||||||||||||||
D |
Haram |
||||||||||||||||||||||
E |
Makruh |
||||||||||||||||||||||
Kaidah اْلمَشَّقَةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر yang paling sesuai dengan pernyataan dibawah ini adalah … |
|||||||||||||||||||||||
A |
Melaksanakan sholat dengan niat mencari ridho Alloh |
||||||||||||||||||||||
B |
Setiap kamis sore Ahmad selalu ziarah kubur ayahnya |
||||||||||||||||||||||
C |
Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sebab keraguan |
||||||||||||||||||||||
D |
Mengendarai motor haruslah memakai helm |
||||||||||||||||||||||
E |
Seseorang kesulitan air untuk berwudhu maka diberbolehkan tayammum |
||||||||||||||||||||||
|
اِذَاوَجَدَ أَحَدُ كُمْ فِي بَصْنِهِ شَيْئًا فَآَ شْكَلَ عَلَيْهِ اَخَرَجَ مِنْهُ شَيْ ءٌأَمْ لاَفَلاَ يَخْرُجَنَ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًاأَوْيَجِدْرِيْحًا (رواه مسلم عن أبى هريرة) Artinya: “Apabila seseorang diantara kalian merasakan sesuatu dalam perutnya. Kemudian dia ragu apakah sesuatu itu telah keluar dari perutnya atau belum. Maka orang tersebut tidak boleh keluar dari mesjid sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Hadist diatas merupakan dalil yang berkaitan dengan . . . |
||||||||||||||||||||||
A |
بِمَقَاصِدِهَا اَلْأ مُوْرُ |
||||||||||||||||||||||
B |
الْعَادَةُ مُحْكَمَة |
||||||||||||||||||||||
C |
اْلمَشَّقَةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر |
||||||||||||||||||||||
D |
اَلضَّرَرُ يُزَالُ |
||||||||||||||||||||||
E |
اْليَقِيْنُ لا يُزَالُ بِالشَّك |
||||||||||||||||||||||
Wudhu dan mandi jinabat, karena dalam ibadah tersebut terdapat aktifitas yang sama dengan kebiasaan (adat) seperti membersihkan badan dan mencari kesegaran, maka niat disyari’atkan untuk membedakan keduanya,, Yang demikian merupakan contoh dari kaidah… |
|||||||||||||||||||||||
A |
بِمَقَاصِدِهَا اَلْأ مُوْرُ |
||||||||||||||||||||||
B |
الْعَادَةُ مُحْكَمَة |
||||||||||||||||||||||
C |
اْلمَشَّقَةُ تَجْلِبُ التَّيْسِر |
||||||||||||||||||||||
D |
اَلضَّرَرُ يُزَالُ |
||||||||||||||||||||||
E |
اْليَقِيْنُ لا يُزَالُ بِالشَّك |
||||||||||||||||||||||
Para Ulama Ushul Fiqih, telah merumuskan beberapa bentuk sighat Amar. Di bawah ini yang merupakan contoh ayat Al Qur’an yang mengandung bentuk sighat Amar berupa fi’il mudhari’ yang di dahului ” ل ” amar, adalah …. |
|||||||||||||||||||||||
A |
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ (البقرة : 43) |
||||||||||||||||||||||
B |
( وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ (ال عمران : 104 |
||||||||||||||||||||||
C |
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ (المائدة : 105) |
||||||||||||||||||||||
D |
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًاۚ (الاسراء : 23) |
||||||||||||||||||||||
E |
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍۚ (البقرة : 228) |
||||||||||||||||||||||
Ulama’ ushul fiqih merumuskan kaidah-kaidah Amar dalam lima bentuk , kaidah: اَلْاَصْلُ فِى الْاَمْرِ لِلْوُجُوْبِ menjelaskan makna …. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan |
||||||||||||||||||||||
B |
Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali mengerjakan perintah).” |
||||||||||||||||||||||
C |
Pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada wajib |
||||||||||||||||||||||
D |
Perintah terhadap suatu perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya (wasilahnya). |
||||||||||||||||||||||
E |
Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan mengerjakan kebalikannya |
||||||||||||||||||||||
وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ث Firman Allah SWT. (QS. Al-Baqarah [2]: 187) diatas Karena ada qarinah, maka fungsi lafadz amar pada ayat tersebut adalah … |
|||||||||||||||||||||||
A |
لِلْإِبَاحَةِ |
||||||||||||||||||||||
B |
لِلتَّحْيِيْرِ |
||||||||||||||||||||||
C |
للندب |
||||||||||||||||||||||
D |
لِلتَّعْجِيْزِ |
||||||||||||||||||||||
E |
لِلتَّسْوِيَةِ |
||||||||||||||||||||||
وَمِنۡهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ Firman Allah SWT. (QS. Al-Baqarah [2]: 201) diatas Karena ada qarinah, maka fungsi lafadz amar pada ayat tersebut adalah … |
|||||||||||||||||||||||
A |
لِلْإِبَاحَةِ |
||||||||||||||||||||||
B |
لِلتَّحْيِيْرِ |
||||||||||||||||||||||
C |
للندب |
||||||||||||||||||||||
D |
لِلتَّعْجِيْزِ |
||||||||||||||||||||||
E |
للدعاء |
||||||||||||||||||||||
Yg termasuk bentuk sighat Nahi sebagaimana pada tabel diatas ditunjukkan pada nomor …
|
|||||||||||||||||||||||
A |
1, 2, dan 3 |
||||||||||||||||||||||
B |
1, 2, dan 4 |
||||||||||||||||||||||
C |
2, 3, dan 5 |
||||||||||||||||||||||
D |
1, 3, dan 5 |
||||||||||||||||||||||
E |
3, 4, dan 5 |
||||||||||||||||||||||
Para Ulama Ushul Fiqih, telah merumuskan beberapa bentuk sighat Nahi. Di bawah ini yang merupakan contoh ayat Al Qur’an yang mengandung bentuk sighat Nahi berupa Fi’il mudhari’ yang didahului oleh لا nahi, adalah …. |
|||||||||||||||||||||||
A |
لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُون |
||||||||||||||||||||||
B |
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ |
||||||||||||||||||||||
C |
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًاc. |
||||||||||||||||||||||
D |
وَأَقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ |
||||||||||||||||||||||
E |
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ |
||||||||||||||||||||||
Para ulama sepakat bahwa mentakhsis (menghususkan) lafadz yang ‘am itu boleh, baik berupa takhsish muttasil maupun takhsish munfasil. sebagian ulama berpendapat ada lima yang tidak membutuhkan takhsish, dibawah ini salah satu yang bukan dari ayat yang tidak membutuhkan takhsis adalah … |
|||||||||||||||||||||||
A |
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالإِكْرَام |
||||||||||||||||||||||
B |
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴿ ٣﴾. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ ﴿ ٢﴾ |
||||||||||||||||||||||
C |
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ آبَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ |
||||||||||||||||||||||
D |
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ |
||||||||||||||||||||||
E |
لِّلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۗ |
||||||||||||||||||||||
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّ فِى كِتَٰبٍ مُّبِينٍ Ayat Al-qur’an di atas sesuai dengan kaidah ‘aam …. |
|||||||||||||||||||||||
A |
العُمُوْمُ لاَ يَتَصَوَّرُ فِىْ الأَحْكَمِ |
||||||||||||||||||||||
B |
اْلمَفْهُوْمُ لَهُ عُمُوْمٌ |
||||||||||||||||||||||
C |
اْلمُخَاطِبُ يَدْخُلُ فِىْ عُمُوْمِ خِطَاَبٍ |
||||||||||||||||||||||
D |
اْلعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ |
||||||||||||||||||||||
E |
اْلعَامُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُسْتَغْرِقُ لِجَمِيْعِ |
||||||||||||||||||||||
|
Takhsish munfashil adalah takhsish yang dapat berdiri sendiri Pengertiannya ayat atau hadis satu akan ditakhsish oleh ayat atau hadis yang lain dalam kondisi terpisah, ayat dibawah ini merupakan takhsis munfashil… Surah Al-Baqarah 228 وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ Ditakhsis oleh Surat At-Thalaq ayat 4 وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ |
||||||||||||||||||||||
A |
Al-Qur’an dengan Qiyas |
||||||||||||||||||||||
B |
as-Sunah dengan as-Sunah |
||||||||||||||||||||||
C |
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an |
||||||||||||||||||||||
D |
as-Sunah dengan Al-Qur’an |
||||||||||||||||||||||
E |
Al-Qur’an dengan as-Sunah |
||||||||||||||||||||||
Perhatikan QS. An Nisa (4): 10, إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا Ayat ini melarang memakan harta anak yatim maka dengan pemahaman perbandingan sepadan (mafhum muwafaqah), perbuatan lain seperti: membakar, menyia-nyiakan, merusak atau menghilangkan harta anak yatim juga diharamkan. Hal ini merupakan contoh…. |
|||||||||||||||||||||||
A |
Mafhum mantuq |
||||||||||||||||||||||
B |
Mafhum mukhalafah |
||||||||||||||||||||||
C |
Mafhum mantuq nash |
||||||||||||||||||||||
D |
Mafhum muwafaqah Lahnu al-Khitab |
||||||||||||||||||||||
E |
Mafhum muwafaqah fahwa al-Khitab |
||||||||||||||||||||||
Memahami Perbuatan Riba, Jenis, dan Hukumnya dalam Islam
Pengertian Riba. Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang. Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam. Adapun ulama dan juga penyair dari Mesir Sayyid Quthb menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu riba dalam bukunya yang berjudul “Tafsir Ayat-Ayat Riba”. Menurutnya, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo. Masih menurut Sayyid Qutb, menurutnya sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah sangat kecil, tetap akan berlipat secara alami semakin bertambahnya waktu. Sayyid Qutb pun berpendapat bahwa keberadaan riba adalah halangan dalam usaha secara aktif dan bertentangan dengan keadilan dan persamaan. Dasar Hukum Riba Setelah mengetahui pengertian riba, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum riba adalah haram. Tidak hanya dalam al-Quran, tetapi sumber hukum lain pun mengatakan hal yang sama. Oleh sebab itu, setidaknya ada 3 dasar hukum riba, sebagai berikut:
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276) Pada sasar hukum riba pertama di atas, dapat dilihat bahwa riba merupakan sesuatu yang secara jelas tertulis sebagai hal yang dimusnahkan. Sebagai manusia yang memiliki sikap tauhid, sudah senormalnya untuk menghindari diri dari hal yang tidak diperbolehkan oleh Allah. Tidak berhenti di situ, pada ayat sebelumnya Allah juga telah memberitahu akibat yang dihadapi apabila seseorang tetap memaksa untuk melakukan kegiatan riba.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (al-Baqarah: 276). Macam-Macam Riba Ada lebih dari satu macam-macam riba. Untuk lebih lengkapnya, Wakalahmu telah merangkumkannya. Berikut 4 macam-macam riba dalam Islam:
Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi saat transaksi jual beli. Jenis barang yang diperjual belikan dapat sejenis ataupun tidak sejenis. Akan tetapi, ada penangguhan pembayaran yang terjadi. Sebagai contoh, transaksi jual beli hewan ternak. Apabila seseorang membawa pulang hewan yang dibelinya tanpa langsung membayar atau jarak pembayarannya tidak tentu, disitulah terjadinya riba nasi’ah.
Riba fadhl adalah riba yang terjadi apabila melakukan kegiatan tukar menukar dua barang yang sama jenis, tetapi ukurannya berbeda dari syarat yang telah disepakati. Perbedaan takaran tersebutlah yang menjadi riba.
Riba yad adalah riba yang terjadi pada jual beli atau tukar menukar yang waktu penyerahan barangnya ditunda. Seperti transaksi jual beli emas atau perak yang penerimaan barangnya ditunda setelah harga naik atau turun.
Riba qardh adalah meminjamkan suatu barang dengan syarat memberikan tambahan pada saat pengembalian. Cara Menghindari Riba Riba adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam untuk dikerjakan. Oleh karena itu, berikut 3 cara menghindari riba yang dapat Sahabat lakukan:
Cara menghindari riba yang pertama ialah dengan memahami mengapa Islam melarang riba. Suatu hal yang dilarang tentu memiliki mudarat yang lebih besar daripada kebaikan di dalamnya.
Cara yang kedua ialah dengan memilih produk keuangan syariah. Seperti yang telah diketahui, riba adalah hal yang sangat dekat dengan berbagai produk dan layanan keuangan.
Cara menghindari riba terakhir ialah dengan selalu merasa cukup. Merasa syukur dan cukup dengan nikmat serta rezeki yang telah diberikan sedikit banyak dapat menekan gaya hidup berlebih.
|
|||||||||||||||||||||||
A |
SIMPAN |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
|||||||||||||||||||||||
Pembagian Hukum Islam Muttafaq
HUKUM ISLAM YG MUTTAFAQ Allah Swt. memberikan aturan-aturan-Nya lewat sumber hukum Islam. Sumber hukum Islam yang muttafaq yaitu al-Qur’an, al-Hadis, Ijma’ dan Qiyas. 1. Al-Qur’an Al-Qur’an merupakan kalam Allah Swt. Allah Swt. menurunkan Al-Quran kepada Nabi Muhammad Saw, dengan menggunakan bahasa Arab. Al-Quran tersampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sekarang ini. Tidak lain dan tidak bukan, Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Menempati kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum Islam yang lain. Ia merupakan aturan dasar yang paling tinggi. Semua sumber hukum dan ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur’an. Pedoman al-Qur’an dalam menetapkan hukum sesuai dengan perkembangan kemampuan manusia, baik secara fisik maupun rohani. Manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak kemampuan. Untuk itu al-Qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu yidak memberatkan, meminimalisir beban, berangsur angsur dalam menetapkan. hukum 2. Hadis Hadis adalah segala sesuatu baik berupa perkatan, perbuatan, ketetapan (taqrir) Nabi Saw. Secara umum hadis dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu Hadis Qauliyah (perkataan), Hadis Fi’liyah (perbuatan), dan Hadis Taqririyah (ketetaan). Hadis Qauliyah yaitu hadis-hadis yang diucapkan langsung oleh Nabi Saw. dalam berbagai kesempatan terhadap berbagai masalah, yang kemudian dinukil oleh para sahabat dalam bentuknya yang utuh seperti apa yang diucapkan Nabi Muhammad Saw. Hadis Fi’liyah yaitu hadis-hadis yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. yang dilihat atau diketahui oleh para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain. Sedangkan Hadis Taqririyah yaitu perbuatan dan ucapan para sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Saw, tetapi beliau mendiamkan dan tidak menolaknya. Sikap diam Muhammad Nabi Saw. tersebut dipandang sebagai persetujuan. 3. Ijma Kesepakatan para mujtahid umat Islam pada suatu masa atas sesuatu perkara hukum syara’ atau kesepakatan dari para mujtahid umat Islam pada satu masa tentang hukum syara’ setelah wafatnya Nabi Saw, itulah ijma’. Dari segi cara memperolehnya ijma’ terbagi menjadi dua, yaitu: Sharih atau ijma’ sharih adalah kebulatan yang dinyatakan oleh mujtahidin (para mujtahid) Sukuti atau ijma’ sukuti yaitu kebulatan yang dianggap seorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahidin lainnya, tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya. Sementara dari segi dalalahnya (penunjuk) juga terbagi dua macam, yaitu: Ijma’ qat’i dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang menunjukkan kepastian kebenarannya. Dengan kata lain ia bersifat qat’i sehingga tidak perlu lagi memperdebatkannya dan melakukan ijtihad kembali. Ijma’ zanni dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang kebenarannya bersifat relatif atau masih bersifat dugaan. Karena itu, masih terbuka untuk dibahas lagi dan tertutup kemungkinan ijtihad lainnya, hasil ijtihadnya bukan merupakan pendapat seluruh ulama mujtahid. 4. Qiyas Qiyas ialah menghubungkan atau memberlakukan ketentuan hukum, sesuatu persoalan yang sudah ada ketetapannya di dalam nash kepada persoalan baru karena keduanya mampunyai persamaan ‘ilˆlat. Oleh karena itu, apabila nash telah menjelaskan ketentuan hukum sesuatu persoalan dan terdapat ‘illat penetapan hukumnya, kemudian terdapat persoalan baru (peristiwa) yang ‘illatnya seperti yang ada pada nash, maka keduanya berlaku ketentuan hukum yang sama. Dengan kata lain, jika terdapat persamaan atau pertautan antara keduanya maka pemberlakuan hukumnya sama dengan persoalan yang sudah pasti ketetapan hukumnya.
Pasangkan Pernyataan dibawah ini yang sesuai
|
|||||||||||||||||||||||
A |
SIMPAN |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
|||||||||||||||||||||||
HUKUM ISLAM YG MUTTAFAQ
Allah Swt. memberikan aturan-aturan-Nya lewat sumber hukum Islam. Sumber hukum Islam yang muttafaq yaitu al-Qur’an, al-Hadis, Ijma’ dan Qiyas. 1. Al-Qur’an Al-Qur’an merupakan kalam Allah Swt. Allah Swt. menurunkan Al-Quran kepada Nabi Muhammad Saw, dengan menggunakan bahasa Arab. Al-Quran tersampaikan secara mutawatir, dari generasi ke generasi, hingga sekarang ini. Tidak lain dan tidak bukan, Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Menempati kedudukan pertama dari sumber-sumber hukum Islam yang lain. Ia merupakan aturan dasar yang paling tinggi. Semua sumber hukum dan ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur’an. Pedoman al-Qur’an dalam menetapkan hukum sesuai dengan perkembangan kemampuan manusia, baik secara fisik maupun rohani. Manusia selalu berawal dari kelemahan dan ketidak kemampuan. Untuk itu al-Qur’an berpedoman kepada tiga hal, yaitu yidak memberatkan, meminimalisir beban, berangsur angsur dalam menetapkan. hukum 2. Hadis Hadis adalah segala sesuatu baik berupa perkatan, perbuatan, ketetapan (taqrir) Nabi Saw. Secara umum hadis dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu Hadis Qauliyah (perkataan), Hadis Fi’liyah (perbuatan), dan Hadis Taqririyah (ketetaan). Hadis Qauliyah yaitu hadis-hadis yang diucapkan langsung oleh Nabi Saw. dalam berbagai kesempatan terhadap berbagai masalah, yang kemudian dinukil oleh para sahabat dalam bentuknya yang utuh seperti apa yang diucapkan Nabi Muhammad Saw. Hadis Fi’liyah yaitu hadis-hadis yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. yang dilihat atau diketahui oleh para sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain. Sedangkan Hadis Taqririyah yaitu perbuatan dan ucapan para sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi Saw, tetapi beliau mendiamkan dan tidak menolaknya. Sikap diam Muhammad Nabi Saw. tersebut dipandang sebagai persetujuan. 3. Ijma Kesepakatan para mujtahid umat Islam pada suatu masa atas sesuatu perkara hukum syara’ atau kesepakatan dari para mujtahid umat Islam pada satu masa tentang hukum syara’ setelah wafatnya Nabi Saw, itulah ijma’. Dari segi cara memperolehnya ijma’ terbagi menjadi dua, yaitu: Sharih atau ijma’ sharih adalah kebulatan yang dinyatakan oleh mujtahidin (para mujtahid) Sukuti atau ijma’ sukuti yaitu kebulatan yang dianggap seorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahidin lainnya, tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya. Sementara dari segi dalalahnya (penunjuk) juga terbagi dua macam, yaitu: Ijma’ qat’i dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang menunjukkan kepastian kebenarannya. Dengan kata lain ia bersifat qat’i sehingga tidak perlu lagi memperdebatkannya dan melakukan ijtihad kembali. Ijma’ zanni dalalah terhadap hukumnya; artinya, hukum yang kebenarannya bersifat relatif atau masih bersifat dugaan. Karena itu, masih terbuka untuk dibahas lagi dan tertutup kemungkinan ijtihad lainnya, hasil ijtihadnya bukan merupakan pendapat seluruh ulama mujtahid. 4. Qiyas Qiyas ialah menghubungkan atau memberlakukan ketentuan hukum, sesuatu persoalan yang sudah ada ketetapannya di dalam nash kepada persoalan baru karena keduanya mampunyai persamaan ‘ilˆlat. Oleh karena itu, apabila nash telah menjelaskan ketentuan hukum sesuatu persoalan dan terdapat ‘illat penetapan hukumnya, kemudian terdapat persoalan baru (peristiwa) yang ‘illatnya seperti yang ada pada nash, maka keduanya berlaku ketentuan hukum yang sama. Dengan kata lain, jika terdapat persamaan atau pertautan antara keduanya maka pemberlakuan hukumnya sama dengan persoalan yang sudah pasti ketetapan hukumnya.
|
|||||||||||||||||||||||
A |
SIMPAN |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
|||||||||||||||||||||||
Jelaskan yang dimaksud dengan masa iddah,! Berikan tiga contoh masa iddah! |
|||||||||||||||||||||||
A |
HITAMKAN NOMOR |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
|||||||||||||||||||||||
Seorang laki laki meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebanyak Rp. 162 .000.000 . laki laki tesebut memiliki 3 orang istri .Istri pertama mendapatkan seorang anak perempuan dan dari istri kedua mendapatkan dua anak perempuan , istri ke tiga belum diberikan keturunan.Sebelum mendapatkan anak dari istri pertamanya dia telah mengangkat anak laki –laki dari saudara perempuannya . Disamping itu juga kedua orang tua yang simayat yang masih hidup jadi tanggungannya ketika dia masih hidup Berapakah bagian masing –masing ? |
|||||||||||||||||||||||
A |
HITAMKAN NOMOR |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
|||||||||||||||||||||||
Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam ! |
|||||||||||||||||||||||
A |
HITAMKAN NOMOR |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
|||||||||||||||||||||||
Masalah zakat, al-Qur’an tidak secara jelas menyebutkan berapa yang harus dikeluarkan seorang muslim dalam mengeluarkan zakat fitrah. Nabi Muhammad Saw. menetapkan dalam Hadis : زَكَاةَ الْفِطْرِمِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍعَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْأُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخارى و مسلم ) Maka hadis tersebut berfungsi terhadap al-Qur’an sebagai … |
|||||||||||||||||||||||
A |
HITAMKAN NOMOR |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
|||||||||||||||||||||||
Berikan 2 contoh dari penerapan kaidah اْليَقِيْنُ لا يُزَالُ بِالشَّكِ dalam kehidupan sehari-hari ! |
|||||||||||||||||||||||
A |
HITAMKAN NOMOR |
||||||||||||||||||||||
B |
|||||||||||||||||||||||
C |
|||||||||||||||||||||||
D |
|||||||||||||||||||||||
E |
Leave a Reply