Perhatikan pernyataan berikut

1).Budi melempar batu ketanah, ternyata batu itu menimpa kepala temannya dan temannya tersebut meninggal

2).Iri hati atas keberhasilan seorang teman, kemudian melenyapkannya dengan membunuh

3).Seseorang sedang berburu hewan, tetapi terkena manusia sehingga meninggal

4).Karna dendam pada tetangganya, Ali mengatur strategi untuk membunuh tetangga tersebut

5). Pak Imam memukul muridnya dengan penggaris, ternyata mengakibatkan muridnya meninggal

6). Karna merasa dikhianati sang pacar, Sincan membunuh pacarnya dengan memberi racun

Dari pernyataan tersebut, manakah yang merupakan contoh dari pembunuhan yang disengaja….

 

A

(2), (4), (5)

 

B

(1), (2), (3)

 

C

(1), (3), (4)

 

D

(1), (2), (4)

 

E

(2), (4), (6)

 

Perhatikan pernyataan berikut

1). Siswa persilatan berlatih silat dengan temannya, namun mengakibatkan teman berlatihnya meninggal dunia terkena tendangannya

2).Iri hati atas keberhasilan seorang teman, kemudian melenyapkannya dengan membunuh

3).Seseorang sedang berburu hewan, tetapi terkena manusia sehingga meninggal

4).Karna dendam pada tetangganya, Ali mengatur strategi untuk membunuh tetangga tersebut

5). Pak Imam memukul muridnya dengan penggaris, ternyata mengakibatkan muridnya meninggal

6). Seseorang mendorong temannya ke belakang dg maksud ber gurau, ternyata temannya jatuh dan mengakibatkan kematian

Dari pernyataan tersebut, manakah yang merupakan contoh dari pembunuhan yang serupa disengaja….

 

A

(1), (5), (6)

 

B

(1), (2), (3)

 

C

(1), (3), (4)

 

D

(1), (2), (4)

 

E

(2), (4), (6)

 

Bapak Imam sedang berburu hewan dihutan, ketika melepaskan anak panahnya, ternyata mengenai pak Hari yang sedang mencari kayu, yang mengakibatkan pak Hari meninggal dunia, pembunuhan yang dilakukan oleh Bpk Imam dinamakan ….

 

A

Al-Qotlu

 

B

Qotlu ‘amdi

 

C

Qotlu sibhu khotho’

 

D

Qotlu Khotho’

 

E

Qotlu sibhu ‘amdi

 

Anton sedang menembak burung dipohon, ternyata pelurunya mengenai andik yang sedang berada dibawah pohon, yang mengakibatkan andik meninggal dunia, Hukuman yang dikenakan dikenakan pada anton adalah ..

 

A

Qishash

 

B

Membayar Diyat Mughalladhah

 

C

Kafarat

 

D

Taghrib

 

E

Membayar Diyat Mukhaffafah

 

وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومٗا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَٰنٗا فَلَا يُسۡرِف فِّي ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُۥ كَانَ مَنصُورٗا ٣٣

Ayat di atas menjelaskan tentang…

 

A

Hikmah membunuh

 

B

Pembunuhan

 

C

Larangan membunuh

 

D

Hak membunuh.

 

E

Had membunuh.

 

Dendi dendam kepada Suyanto dikarnakan perebutan kekuasaan tempat usaha yang berlanjut Dendi membunuh Suyanto yang sudah direncanakan sebelumnya, Pembunuhan yang dilakukan Dendi dikenai hukuman . . .

1). Membayar diyat Mukhaffafah jika dimaafkan

2). Membayar diyat Mughalladhah jika dimaafkan

3). Membayar Kifarat

4. Dikenakan hukuman Qishash jika tidak dimaafkan

5). Memberi makan sepuluh orang miskin

Dari pernyataan diatas, manakah yang termasuk hukuman qatlu ‘amdi…

 

A

(1), (3), (4)

 

B

(1), (2), (4)

 

C

(2), (3), (4)

 

D

(1), (3), (5)

 

E

(1), (2), (3)

 

Jika seseorang melakukan penganiayaan, pembunuhan dibalas dengan pembunuhan, pengrusakan anggota tubuh dibalas dengan pengrusakan anggota tubuh yang serupa, yang demikian definisi dari…

 

A

Pembunuhan.

 

B

Qishos.

 

C

Kafarat

 

D

D i y a t.

 

E

Qodhaf

 

Ririn menusuk mata sebelah kiri Risna dengan sebilah pisau sehingga mata kiri Risna menjadi rusak, sedang Rinsa tidak memaafkan perbuatan Ririn, Dalam konteks semisal ini, konsekuensi hukuman yang harus diterima Ririn adalah … .

    

 

A

Qishash

 

B

Kifarat

 

C

Membayar setengah diyat mukhaffafah

 

D

Membayar diyat 35 ekor unta

 

E

Memerdekakan budak

 

Di bawah ini contoh tindak pidana yang terkena qishash anggota badan atau penganiayaan, kecuali…

 

A

Memukul telinga hingga tuli

 

B

Memukul mulut hingga luka

 

C

Melukai mata hingga buta

 

D

Menikam tubuh hingga tewas

 

E

Melukai tangan hingga terputus

 

لَا يُقْتَلُ وَالِدُ بَوَلَدِهِ

Hadits di atas menjelaskan tentang…

 

A

Tidak diqishasnya anak yang membunuh orang tuanya

 

B

Tidak diqishasnya orang tua yang membunuh anaknya

 

C

Tidak diqishasnya pemimpin yang membunuh rakyatnya

 

D

Diqishasnya orang tua yang membunuh anaknya

 

E

Diqishasnya anak yang membunuh orang tuanya

 

Seseorang yang telah melakukan tindak kejahatan, baik itu membunuh, berzina, memukul, dsb. hendaknya ia dengan rela hati untuk di hukum secara hukum Islam, karena dengan hukum itulah ia akan …

 

A

Putus asa

 

B

Berfikir untuk mengulanginya

 

C

Diampuni dosanya

 

D

Ditambah dosanya di akhirat

 

E

Tahu rasanya disiksa di neraka

 

Allah menetapkan hukum Qishash bukan semena-mena, namun syariat tersebut penuh dengan hikmah bagi kemaslahatan manusia yaitu, kecuali …

 

A

Memberikan efek jera bagi yang membunuh

 

B

Memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa

 

C

Menegakkan keadilan

 

D

Penghargaan yang tinggi terhadap jiwa manusia

 

E

Menunjukkan tak berdayanya manusia

 

Diyat adalah sejumlah harta yang harus diberikan kepada keluarga korban, baik itu untuk kasus pembunuhan maupun …

 

A

Melukai atau penghilangan fungsi anggota badan

 

B

Perampokan

 

C

Penipuan

 

D

Penjambretan

 

E

Pencurian uang negara

 

Dua orang muslim yang berkelahi, sehingga salah satu terkena sabetan pisau yang mengakibatkan putus jarinya. Maka jika dimaafkan pelaku wajib membayar sebanyak …

 

A

5 ekor unta

 

B

7 ekor unta

 

C

9 ekor unta

 

D

10 ekor unta

 

E

15 ekor unta

 

Kaffarat karena pembunuhan yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa selama …

 

A

2 bulan berturut-turut

 

B

2 bulan

 

C

40 hari berturut-turut

 

D

10 hari

 

E

3 hari


Perhatikan pernyataan berikut

1). Pembunuhan dibulan bulan haram

2). Pembunuhan dengan sengaja yang dimaafkan

3). Pengrusakan pada anggota tubuh

4). Pembunuhan serupa disengaja

5). Pembunuhan di tanah haram

6). Pembunuhan tersalah

Dari pernyataan tersebut, manakah yang merupakan perbuatan wajib membayar diyat mughalladhah….

 

A

(1), (3), (5), (6)

 

B

(1), (2), (3), (4)

 

C

(1), (3), (4), (6)

 

D

(1), (2), (4), (5)

 

E

(2), (3), (4),

 

Perhatikan pernyataan berikut

1). Pembunuhan dibulan bulan haram

2). Pembunuhan dengan sengaja yang dimaafkan

3). Pengrusakan pada anggota tubuh

4). Pembunuhan serupa disengaja

5). Pembunuhan di tanah haram

6). Pembunuhan tersalah

Dari pernyataan tersebut, manakah yang merupakan perbuatan wajib membayar diyat mukhaffafah….

 

A

(3), (5)

 

B

(1), (2)

 

C

(1), (4)

 

D

(3), (4)

 

E

(3), (6)

 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Ayat diatas menjelaskan tentang larangan perbuatan . . .  


 

 

A

Zina

 

B

Membunuh

 

C

Bughah

 

D

Qadzaf

 

E

Liwath

 

Seorang gadis sedang dimabuk asmara dengan seorang duda yang sudah dikenal sejak lama. Tanpa berpikir Panjang saat ada kesempatan keduannya melakukan hubungan asusila.Akibat perbuatan itu si gadis berbadan dua. Perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang duda diatas disebut. . .

 

A

Zina muhson

 

B

Zina ghoiru muhson

 

C

Sariqoh

 

D

Ta’zir

 

E

Qodzaf

 

Seorang gadis sedang dimabuk asmara dengan seorang duda yang sudah dikenal sejak lama. Tanpa berpikir Panjang saat ada kesempatan keduannya melakukan hubungan asusila.Akibat perbuatan itu si gadis berbadan dua. Perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang gadis diatas disebut. . .

 

A

Zina muhson

 

B

Zina ghoiru muhson

 

C

Sariqoh

 

D

Ta’zir

 

E

Qodzaf

 

Dibawah ini yang bukan hikmah diharamkannya perbuatan zina ….

 

A

Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena anak hasil perzinaan pada umumnya kurang terpelihara dan terjaga.

 

B

Agar seseorang tidak begitu mudah melakukan kebohongan dengan cara menuduh orang lain berbuat zina

 

C

Menjaga harga diri dan kehormatan manusia

 

D

Menjaga ketertiban dan keteraturan rumah tangga

 

E

Memunculkan rasa kasih sayang terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan sah

 

Hukuman yang dikenakan bagi duda atau janda yang melakukan zina .

 

A

dirajam sampai mati

 

B

didera sebanyak empat puluh kali

 

C

didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun

 

D

didera sebanyak 80 kali

 

E

dipenjara sampai mau bertobat

 

Hukuman bagi gadis atau jejaka yang berbuat zina . . .

 

A

didera sebanyak 80 kali

 

B

dipenjara sampai mau bertobat

 

C

didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun

 

D

didera sebanyak empat puluh kali

 

E

dirajam

 

Zina adalah suatu perbuatan tercela yang untuk sangat itu diperlukan berat ketelitian hukumannya, dan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang telah berbuat zina atau tidak, adapun ketetapannya sesuai syariat lslam. 

1). Kesaksian empat orang laki-laki yang adil     

2). Kesaksian oleh pihak keluarga             

3). Adanya korinah/indikasi-indikasi tertentu yaitu telah nyata hamil

4). Adanya pengakuan dari yang berbuat zina

5). Li’an

Dari pernyataan tersebut, manakah yang termasuk syarat seseorang dikenai had zina ?

 

A

(1), (3), (5)

 

B

(1), (3), (6)

 

C

(1), (2), (4)

 

D

(2), (3), (4)

 

E

(1), (3), (4)

 

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Ayat diatas menerangkan tentang. . .

 

A

hukuman perbuatan Qadzaf

 

B

hukuman perbuatan Sumpah

 

C

hukuman perbuatan Qishas

 

D

hukuman perbuatan Li’an

 

E

hukuman perbuatan Zina


Menuduh berbuat fahisyah (zina) dari seseorang kepada orang lain dengan terang-terangan disebut…. 

 

A

Qadzaf

 

B

Sumpah

 

C

Qishas

 

D

Li’an

 

E

Bughah

 

Salah satu syarat mendapatkan had qodzaf adalah menuduh zina orang yang maksum darahnya.

Yang termasuk maksum darahnya adalah …

 

A

kafir harbi

 

B

orang musyrik

 

C

orang munafiq

 

D

orang Islam

 

E

kafir dhimmi

 

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ

Ayat diatas menjelaskan hukuman bagi pelaku . . .  

 

A

Zina

 

B

Membunuh

 

C

Bughah

 

D

Qadzaf

 

E

Liwath

 

Suatu malam ada seorang wanita berjalan sendirian karena pulang kemalaman dari kerja.Kemudian ada seorang laki- laki lewat menawarkan tumpangan kepada wanita tersebut maka dia tidak dapat dapat menolak karena dia memang butuh tumbangan tersebut supaya cepat sampai rumah. Beberapa hari kemudian si wanita ini sakit dan muntah muntah. Melihat kondisi ini seseorang yang pernah melihat wanita tadi pernah dibonceng laki laki pada malam kemarin menuduh wanita ini sakit bukan sakit biasa tapi sakit akibat hamil. Penuduhan zina ini belum ada bukti kehamilan yang autentik .Peristiwa penuduhan ini disebut


 

 

A

Zina muhson

 

B

Zina ghoiru muhson

 

C

Sariqoh

 

D

Ta’zir

 

E

Qodzaf

 

Seorang suami megetahui istrinya berzina namun tidak menghadirkan 4 orang saksi, maka yang harus dilakukan suami untuk memperkuat kesaksiannya …

a. mendatangkan 4 orang saksi                

b. mengucapkan sumpah li’an     

c. mendatangkan dua orang saksi

d. mendatangkan tiga orang saksi

e. suami bersumpah dengan nama Allah tiga kali

 

A

mendatangkan 4 orang saksi

 

B

mengucapkan sumpah li’an

 

C

mendatangkan dua orang saksi

 

D

mendatangkan tiga orang saksi

 

E

suami bersumpah dengan nama Allah tiga kali

 

[ Tipe soal ini biasanya tidak berfungsi dengan baik di perangkat iphone, jika jawaban tidak bisa diklik silakan gunakan perangkat lain ]

 
 

 
 

KHAMR (MINUMAN KERAS)

 
 

 
 

Pengertian khamr

Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :

 
 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، (رواه مسلم)

 
 

Artinya:  “Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).

 
 

 1.    Hukum Minuman Keras

Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.

Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ المائدة:90-

 
 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [QS. Al-Maidah : 90]

 Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti. 

 
 

 
 

2.   Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

 
 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].

E.     Had /Hukuman Meminum Minuman Keras

            Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti dalam sabda nabi SAW:

 
 

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ»

Artinya: “Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi Saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Muttafaq Alaih)

Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para ulama-ulama dzariyah berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40 kali pukulan dera. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga menjadi 80 kali pukulan dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam. Jika perlu bias di tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.

Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr, dan jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu bulan.

 
 

 F.     Hikmahnya

 
 

Adapun  diantara hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:

 
 

Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.

Menghindari dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.

 

 

 

Penentuan had peminum khamr pada masa sahabat

[radio no=31001]

Definisi khamr

[radio no=31002]

Penentuan had peminum khamr pada masa Rosulullah

[radio no=31003]

Hikmah diharamkannya meminum khamr

[radio no=31004]

[clearradio]

 
 

[radio2 opsi=A]

Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr

[radio2 opsi=B]

40 kali dera

[radio2 opsi=C]

Segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.

[radio2 opsi=D]

80 kali dera


 

 

A

SIMPAN

 

B

 
 

C

 
 

D

 
 

E

 
 

[ Tipe soal ini biasanya tidak berfungsi dengan baik di perangkat iphone, jika jawaban tidak bisa diklik silakan gunakan perangkat lain ]

 
 

 
 

KHAMR (MINUMAN KERAS)

 
 

 
 

Pengertian khamr

Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :

 
 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، (رواه مسلم)

 
 

Artinya:  “Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).

 
 

 1.    Hukum Minuman Keras

Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.

Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ المائدة:90-

 
 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [QS. Al-Maidah : 90]

 Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti. 

 
 

 
 

2.   Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

 
 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].

E.     Had /Hukuman Meminum Minuman Keras

            Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti dalam sabda nabi SAW:

 
 

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ»

Artinya: “Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi Saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Muttafaq Alaih)

Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para ulama-ulama dzariyah berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40 kali pukulan dera. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga menjadi 80 kali pukulan dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam. Jika perlu bias di tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.

Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr, dan jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu bulan.

 
 

 F.     Hikmahnya

 
 

Adapun  diantara hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:

 
 

Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.

Menghindari dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.

Benar atau Salah pernyataan yang sesuai dengan pertanyaan dibawah ini . . .

 

 

PERNYATAAN

BENAR

SALAH

Meminum khamar dibolehkan jika untuk menjadikannya obat

[opsi no=32001 pg=B]

[opsi no=32001 pg=S]

Meminum khamr tidak haram jika tidak sampai mabuk

[opsi no=32002 pg=B]

[opsi no=32002 pg=S]

Apa apa yang banyaknya memabukkan sedikitnya pun haram

[opsi no=32003 pg=B]

[opsi no=32003 pg=S]

Akibat meminum khamr membuat seseorang bisa melakukan perbuatan perbuatan maksiat

[opsi no=32004 pg=B]

[opsi no=32004 pg=S]


 

 

A

SIMPAN

 

B

 
 

C

 
 

D

 
 

E

 
 

[ Tipe soal ini biasanya tidak berfungsi dengan baik di perangkat iphone, jika jawaban tidak bisa diklik silakan gunakan perangkat lain ]

 
 

 
 

KHAMR (MINUMAN KERAS)

 
 

 
 

Pengertian khamr

Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :

 
 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، (رواه مسلم)

 
 

Artinya:  “Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).

 
 

 1.    Hukum Minuman Keras

Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar. Sebab akan mempunyai dampak negative cukup berat sekali. Misalnya dengan hilangnya kesadran orang akan berbuat semaunya ynag cenderung melanggar norma agama, social masyarakat, sera merusak sel syaraf otak dan jantng peminumnya yang berakibat membahayakan diri sendiri.

Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ المائدة:90-

 
 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [QS. Al-Maidah : 90]

 Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti. 

 
 

 
 

2.   Minum khamr walaupun sedikit, hukumnya tetap haram

 
 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ. احمد و ابن ماجه و الدارقطنى و صححه

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram”. [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya].

E.     Had /Hukuman Meminum Minuman Keras

            Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti dalam sabda nabi SAW:

 
 

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ»

Artinya: “Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi Saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Muttafaq Alaih)

Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para ulama-ulama dzariyah berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40 kali pukulan dera. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga menjadi 80 kali pukulan dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam. Jika perlu bias di tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.

Alat yang digunakan untuk mendera adalah pelepah kurma, sandal, atau dengan keduanya, sekali tempo dengan tangan. Disepakati bahwa dua orang saksi lelaki yang tidak fasik diterima sebagai saksi dalam peristiwa pelanggaran minum khamr, dan jarak antara persaksian mereka dan minumnya orang tadi tidak lebih dari satu bulan.

 
 

 F.     Hikmahnya

 
 

Adapun  diantara hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:

 
 

Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.

Menghindari dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.

 

 

 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ،

[radio no=33001]

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»

[radio no=33002]

Surah Al-Maidah ayat 90

[radio no=33003]

أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ»

[radio no=33004]

[clearradio]

 
 

[radio2 opsi=A]

Hadist yang menjelaskan hud peminum khamr 40 kali dera

[radio2 opsi=B]

Arti hadist “sesuatu yang banyaknya memabukan, maka sedikitnyapun haram”

[radio2 opsi=C]

Arti hadist“sesuatu yang banyaknya memabukan, maka sedikitnyapun haram”

[radio2 opsi=D]

Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan haramnya khamr

 

A

SIMPAN

 

B

 
 

C

 
 

D

 
 

E

 
 

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ*

Ayat diatas menjelaskan haramnya . . .  

 

A

Haramnya perbuatan zina

 

B

Haramnya perbuatan membunuh orang lain

 

C

Haramnya perbuatan mencuri

 

D

Haramnya perbuatan perbuatan qadzaf

 

E

Haramnya perbuatan meminum Khamr

 

Pada masa sahabat had bagi peminum minuman keras adalah . . . .

 

A

dijilid 40 kali

 

B

dijilid 80 kali

 

C

dijilid 60 kali

 

D

dijilid 100 kali dan diasingkan selama satu tahun

 

E

dijilid 100 kali


[ Tipe soal ini biasanya tidak berfungsi dengan baik di perangkat iphone, jika jawaban tidak bisa diklik silakan gunakan perangkat lain ]

 

MENCURI

 


 

Pengertian Mencuri

Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Dari arti bahasa ini muncul ungkapan fulan istaraqa assam’a wa an-nazara (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan).

Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya, secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Atau pengertian lain ” mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nisab, terambil dari tempat penyimpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.”

Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:

 

  • Pelaku pencurian adalah mukallaf
  • Barang yang dicuri milik orang lain
  • Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
  • Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
  • Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orangtua yang mencuri harta anaknya maka orangtua tersebut tidak dikenai hukuman had, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nisab pencurian.
  • Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.

 

praktik pencurian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas pelakunya tidak dikenai had. Namun demikian, hakim berhak menjatuhkan hukuman takzir kepadanya.

 

Pembuktian Praktik Pencurian

 

Disamping syarat-syarat di atas, had mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’ telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai had. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:

1. Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka

2. Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri

3. Sumpah dari penuduh

Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:

  • Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
  • Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
  • Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
  • Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
  • Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah takzir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat

 

Nisab (kadar) barang yang dicuri

 

Adapun tentang harga dinar atau dirham selalu berubah-ubah. Satu dinar emas diperkirakan seharga 10-12 dirham. Jika dihargakan dengan emas, satu dinar setara dengan 13,36 gram emas. Jadi diperkirakan nisab barang curian adalah 3,34 gram emas (1/4 dinar).

 

 

Definisi mencuri

[radio no=36001]

Nishab barang yang dicuri

[radio no=36002]

Definisi Merampok

[radio no=36003]

Syarat had mencuri

[radio no=36004]

[clearradio]

 

 


 

[radio2 opsi=A]

Adanya dua orang saksi laki laki yag adil

[radio2 opsi=B]

Mengambil barang orang lain dengan sembunyi sembunyi

[radio2 opsi=C]

¼ Dinar atau setara dengan 3,34 gram Emas

[radio2 opsi=D]

Mengambil harta orang lain dengan kekerasan

 

A

SIMPAN

 

B

 
 

C

 
 

D

 
 

E

 
 

 

MENCURI

 


 

Pengertian Mencuri

Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Dari arti bahasa ini muncul ungkapan fulan istaraqa assam’a wa an-nazara (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan).

Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari penyimpanannya yang semestinya, secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Atau pengertian lain ” mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nisab, terambil dari tempat penyimpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.”

Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:

 

  • Pelaku pencurian adalah mukallaf
  • Barang yang dicuri milik orang lain
  • Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
  • Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
  • Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orangtua yang mencuri harta anaknya maka orangtua tersebut tidak dikenai hukuman had, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nisab pencurian.
  • Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab.

 

praktik pencurian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas pelakunya tidak dikenai had. Namun demikian, hakim berhak menjatuhkan hukuman takzir kepadanya.

 

Pembuktian Praktik Pencurian

 

Disamping syarat-syarat di atas, had mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’ telah melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai had. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:

1. Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka

2. Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri

3. Sumpah dari penuduh

Bersandar pada hadis tersebut sebagian ulama diantaranya imam Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:

  • Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
  • Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
  • Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
  • Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
  • Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah takzir dan ia dipenjarakan hingga bertaubat

 

Nisab (kadar) barang yang dicuri

 

Adapun tentang harga dinar atau dirham selalu berubah-ubah. Satu dinar emas diperkirakan seharga 10-12 dirham. Jika dihargakan dengan emas, satu dinar setara dengan 13,36 gram emas. Jadi diperkirakan nisab barang curian adalah 3,34 gram emas (1/4 dinar).

 

 

PERNYATAAN

BENAR

SALAH

Mencuri barang pertama kali dipotong tangan kiri

[opsi no=37001 pg=B]

[opsi no=37001 pg=S]

Mencuri barang ketiga kali dipotong tangan kiri

[opsi no=37002 pg=B]

[opsi no=37002 pg=S]

Nishab barang yang dicuri 36 gram emas, batas minimal seorang terkena had mencuri

[opsi no=37003 pg=B]

[opsi no=37003 pg=S]

Hukuman bagi perampok yang mengambil barang dan membunuh korbannya, dibunuh dan disalib

[opsi no=37004 pg=B]

[opsi no=37004 pg=S]


 

 

A

SIMPAN

 

B

 
 

C

 
 

D

 
 

E

 
 

Praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini kecuali . . .

 

A

Pelaku pencurian adalah mukallaf

 

B

Barang yang dicuri milik orang lain

 

C

Pencuri ikut andil memiliki atas barang yang dicuri

 

D

Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi

 

E

Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan

 

Seorang tertuduh mencuri terlepas dari had mencuri jika . . .

 

A

Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka bahwa tertuduh mencuri

 

B

Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri

 

C

Sumpah dari penuduh

 

D

Yang dituduh mencuri bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak mencuri

 

E

Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab

 

Dibawah ini yang bukan termasuk had merampok . . .

 

A

Jika seseorang tidak merampas harta orang lain dan tidak juga membunuhnya dalam keadaan seperti ini, ia dijatuhi hukuman had dengan dipenjarakan atau diasingkan keluar wilayahnya.

 

B

Jika seseorang merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum potong tangan dan kaki secara menyilang.

 

C

Perampok yang tidak mengambil barang dibebaskan dari hukuman

 

D

Jika seseorang tidak sempat merampas harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya adalah dihukum mati.

 

E

Jika seseorang merampas harta orang lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati kemudian disalib.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *